Kamis, 08 Maret 2012

materi ajar kelas VIII SMP 5 sekadau hilir

BUDAYA DEMOKRASI



1.      Demokrasi berasal dari bahasa latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Kedaulatan ada ditangan rakyat. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

2.      Azas/prinsip negara demokrasi, meliputi :
a.        Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
b.       Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
c.        Supremasi hukum

3.      Ciri-ciri negara demokrasi, meliputi :
a.        Memiliki lembaga perwakilan rakyat
b.       Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat
c.        Ada lembaga yang mengawasi pemerintahan
d.       Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)

4.      Demokrasi berdasarkan partisipasi rakyat terbagi atas :
a.        Demokrasi langsung
b.       Demokrasi tidak langsung

5.      Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga negara (sistem pemerintahan)terbagi atas :
a.        Demokrasi Parlementer, bercirikan :
Ø  Tanggung jawab pemerintahan di tangan kabinet (menteri)
Ø  Kabinet dipimpin perdanan menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
Ø  Kedudukan kabinat dibawah dan tergantung parlemen
Ø  Berlaku dalam negara republik atau monarkhi konstitusional
b.       Demokrasi Presidensial, bercirikan :
Ø  Tanggung jawab pemerintahan ditangan Presiden
Ø  Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Ø  Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

6.      Perkembangan demokrasi di Indonesia :
a.        Tahun 1945 – 1949
Ø  Berlaku UUD 1945
Ø  Sistem demokrasi Parlementer dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
b.       Tahun 1949 – 1959
Ø  Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Ø  Sistem demokrasi parlementer (liberal)
Ø  Akibat yang ditimbulkan :
o   Partai politik mengutamakan kepentingan golongan
o   Pemerintahan (kabinet) silih berganti dalam waktu singkat
o   Kehidupan politik tidak stabil
o   Pembangunan terhambat
c.        Tahun 1959 – 1965 (orde lama)
Ø  Berlaku UUD 1945
Ø  Sistem demokrasi terpimpin
Ø  Penyimpangan yang terjadi :
o   Pengangkatan Presiden seumur hidup
o   Rangkap jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS dan DPR
o   Pembubaran partai politik
d.       Tahun 1965 – 1998
Ø  Berlaku UUD 1945
Ø  Sistem demokrasi Pancasila
Ø  Penyimpangan yang terjadi :
o   Kekuasaan Presiden sangat besar
o   Terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme.
e.        Tahun 1998 – sekarang
Ø  Berlaku UUD 1945
Ø  Sistem demokrasi Pancasila

7.      Landasan hukum demokrasi Pancasila :
a.        Pancasila sila keempat
b.       Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : negara berkedaulatan rakyat
c.        Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.

8.      Azas/ciri utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

9.      Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal berikut :
a.        Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
b.       Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat  melalui hikmat kebijaksanaan.
c.        Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
d.       Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e.        Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

10.  Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila memperhatikan hal berikut :
a.        Pengambilan keputusan sejauh mungkin melalui musyawarah mufakat
b.       Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbayak (voting).

11.  Mufakat tidak tercapai apabila :
a.        Terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat didekatkan lagi
b.       Musyawarah dibatasi oleh waktu

12.  Proses dan mekanisme permusyawaratan harus memiliki unsur-unsur :
a.        Kejelasan masalah
b.       Berkembang pendapat dengan alasan yang baik
c.        Cenderung bersepakat
d.       Dipimpin akal sehat dan hati nurani luhur serta rasa tanggung jawab
e.        Semua pihak tunduk dan taat pada hasil keputusan.

13.  Nilai lebih (keunggulan) demokrasi Pancasila adalah Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Karena tidak mengenal dominasi mayoritas (kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil) ataupun tirani minoritas (kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar)


14.  Nilai lebih musyawarah mufakat adalah pembahasan masalah didasarkan rasa saling menghormati, sehingga pelaksanaan keputusan mudah dan didukung seluruh anggota.

15.  Demokrasi dapat dibedakan atas demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan). Sesuai sila ke-4 Pancasila maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan artinya rakyat dalam menjalankan kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan.

16.  Lembaga perwakilan rakyat, terdiri atas :
a.        MPR sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibukota negara.
b.       DPR berkedudukan di ibukota negara
c.        DPRD Tingkat I, berkedudukan di propinsi
d.       DPRD tingkat II, berkedudukan di kabupaten/kotamadya.

17.  Contoh pemilihan pemimpin secara demokrasi antara lain :
a.        Pemilihan Presiden secara langsung atau oleh MPR
b.       Pemilihan Gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh Presiden melalui Mendagri
c.        Pemilihan ketua partai politik atau organisasi kemasyarakatan
d.       Pemilihan kepala desa secara langsung
e.        Pemilihan ketua OSIS secara langsung atau perwakilan

18.  Sikap yang diharapkan dalam musyawarah :
a.        Mengutamakan kepentingan rakyat dan persatuan kesatuan
b.       Diliputi semangat kekeluargaan
c.        Menghormati kebebasan mengeluarkan pendapat
d.       Tidak memaksakan kehendak
e.        Menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur 
f.        Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan

19.  Perwujudan demokrasi Pancasila dalam berbagai kehidupan
a.        Keluarga
Ø  Masalah keluarga dibahas secara musyawarah mufakat
Ø  Menghormati pendapat anggota keluarga
Ø  Mengakui perbedaan yang ada
b.       Sekolah
Ø  Menghormati pendapat teman
Ø  Berani menyampaikan gagasan datau pendapat
Ø  Pemilihan ketua kelas atau OSIS
c.        Masyarakat
Ø  Pemilihan kepala desa atau ketua RW/RT
Ø  Rembug desa (musyarawah desa) menyangku pembangunan desa
d.       Bangsa dan negara
Ø  Pemilihan presiden
Ø  Sidang umum MPR/DPR
Ø  Pemilu lima tahun sekali

 
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA


1.      Ideologi berasal dari kata idea (gagasan, cita-cita), dan logos (pengetahuan). Ideologi dapat diartikan sebagai seperangkat gagasan sistematis mengenai suatu kehidupan yang dicita-citakan. Ideologi sering kali diartikan sama dengan pandangan hidup.Ideologi yang dianut oleh suatu bangsa dapat menjadi dasar negara yang bersangkutan. Sebagai dasar negara maka menjadi sumber dan cita-cita hukum dari organisasi negara.

2.      Arti penting ideologi bagi suatu bangsa yaitu memberi arah dan pedoman bagi bangsa dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi.

3.      Perbandingan berbagai ideologi dunia :

Liberalisme
Sosialisme
Pancasila
Berdasarkan paham individualisme
Berdasarkan ajaran Karl Marx
Bersumber pada tata nilai budaya Indonesia
Mengutamakan hak individu
Mengutamakan kewajiban
Keseimbangan hak dan kewajiban
Bersifat sekulerisme
Bersifat atheis
Berdasarkan ketuhanan YME
Kapitalisme
Etatisme
Ekonomi berdasar Kekeluargaan
Campur tangan negara sedikit
Negara mendominasi kehidupan
Negara mengatur kehidupan secar seimbang

4.      Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara :
a.       BPUPKI dalam sidang I tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas dasar negara
b.      Panitia Kecil merumuskan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945
c.       PPKI menetapkan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, yang memuat Pancasila
      dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

5.      Beberapa usulan rumusan dasar negara :
a.       Muhammad Yamin, secara tertulis :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kebangsaan persatuan Indonesia
3)      Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permsyawaratan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b.      Mr Soepomo
1)      Persatuan/integralistik
2)      Ketuhanan
3)      Permusyawaratan/perwakilan
4)      Kekeluargaan
5)      Semangat kebudayaan

c.       Ir Soekarno
1)      Kebangsaan
2)      Internasionalisme/kemanusiaan
3)      Mufakat/demokrasi
4)      Kesejahteraan sosial
5)      Ketuhanan Yang Maha Esa


d.      Rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta  :
1)      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk - pemeluknya
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)      Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

e.       Rumusan dasar Negara menurut Konstitusi RIS dan UUD Sementara 1950 :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Peri-kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kerakyatan
5)      Keadilan sosial

6.      Rumusan Pancasila yang sah dan benar yaitu sesuai denga rumusan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

7.   Kedudukan dan Fungsi Pancasila :
a.       Dasar Negara, berfungsi sumber dari segala sumber hukum. Segala peraturan     
      perundangan harus sesuai dengan Pancasila
b.      Pandangan Hidup (way of life), berfungsi sebgai pedoman tingkah laku manusia
      dalam kehidupan sehari-hari.
c.       Jiwa dan kepribadian, berfungsi membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa
       lain.
d.      Perjanjian luhur, yaitu telah disepakati menjelang dan sesudah proklamasi
      kemerdekaann oleh wakil bangsa Indonesia.
e.       Tujuan yang hendak dicapai, yaitu masyarakat adil makmur berdasarkan
      Pancasila.

8.      Sikap tanggung jawab warga negara terhadap Pancasila adalah mengamankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

9.      Penanaman dan pengamalan nilai-nilai Panacsila hendaknya dimulai sejak dini dalam lingkungan keluarga.
KEDAULATAN RAKYAT


1.    Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan terbagi atas :
a.     Kedaulatan ke dalam yaitu pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
b.     Kedaulatan keluar yaitu negara berhak mengdakan hubungan kerjasama dengan negara lain, guna kepentingan bangsa dan negara.

2.    Setiap negara yang merdeka memiliki kedaulatan. Negara merupakan organisasi suatu bangsa. Syarat berdiri suatu negara meliputi :
a.     Memiliki rakyat
b.     Memiliki wilayah
c.     Ada pemerintahan yang berdaulat
d.     Adanya pengakuan dari negara lain
Tiga syarat pertama disebut syarat de facto (mutlak), sedangkan syarat keempat syarat de jure (hukum internasional).

3.    Sifat kedaulatan, yaitu :
a.     Permanen, berarti kedaulatan akan tetap ada selama negara berdiri
b.     Asli, berarti tidak bersumber pada kekuasaan yang lebih tinggi
c.     Bulat, berarti tidak terbagi-bagi
d.     Tak terbatas (mutlak), berarti memiliki kekuasaan tak terbatas.

4.    Teoti kedaulatan terbagi atas :
a.     Kedaulatan Tuhan, berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ditangan Tuhan.
b.     Kedaulatan Negara, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan negara.
c.     Kedaulatan Raja, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan raja.
d.     Kedaulatan Rakyat, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan rakyat.
e.     Kedaulatan Hukum, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan hukum.

5.    Pemerintahan dalam kedaulatan Tuhan, negara, dan raja memiliki sifat sewenang-wenang (absolut). Sedangkan pemerintahan dalam kedaulatan rakyat dan hukum kekuasaannya dibatasi undang-undang.

6.    Negara penganut kedaulatan rakyat memiliki sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein (pemerintahan), sehingga demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

7.    Azas/prinsip negara demokrasi meliputi :
a.     Partisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan
b.     Perlindungan hak asasi manusia

8.    Ciri-ciri negara demokrasi atau berkedaulatan rakyat, meliputi :
a.     Adanya lembaga perwakilan rakyat
b.     Adanya pemilu untuk memilih wakil rakyat
c.     Adanya lembaga yang mengawasi pemerintahan
d.     Pemerintahan berdasarkan konstitusi (UUD)

9.    Negara Indonesia menganut Demokrasi Pancasila yang berarti demokrasi yang dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD 1945 :
a.     Pembukaan UUD 1945 alinea keempat (IV)
b.     Pasal 1 ayat 2, berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
c.     UU No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
d.     UU No 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
e.     UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
f.      UU No 4 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
g.     UU No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial



10. Kekuasan pemerintahan dalam negara, digolongkan atas :
a.     Legislatif, yaitu pembuat undang-undang, dipegang oleh DPR (pasal 20 ayat1)
b.     Eksekutif, yaitu pelaksana undang-undang, dipegang oleh Presiden (pasal 4 ayat 1)
c.     Yudikatif (kehakiman), yaitu pengawas undang-undang, dipegang oleh MA (pasal 24 ayat 2) dan Mahkamah Konstitusi (pasal 24 C ayat 1)

11. Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR)
a.     Kedudukan MPR sebagai lembaga negara
b.     Tugas dan wewenang (Pasal 3 UUD 1945) yaitu :
Ø  Merubah dan menetapkan UUD
Ø  Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Ø  Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai UUD
c.     Keanggotaan MPR :
Ø  Terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
Ø  masa jabatan anggota 5 tahun
Ø  Alat kelengkapan terdiri atas :
·        Pimpinan MPR ayitu 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua
·        Badan Pekerja MPR
·        Komisi
d.     MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun (pasal 2 ayat 2), dan di ibukota negara (pasal 2 ayat 3). Jenis sidang MPR  terdiri atas :
Ø  Sidang Umum, yaitu rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR
Ø  Sidang Istimewa, yaitu rapat peripurna yang dilaksanakan diluar kedua sidang di atas dan dilaksanakan kapan saja.
e.     Putusan MPR terbagi atas :
Ø  Keputusan, yaitu putusan MPR yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam majelis.
Ø  Ketetapan, yaitu putusan MPR yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan keluar majelis.
Ø  Perubahan dan Penetapan UUD, yang memiliki kekuatan hukum sebagai UUD
f.      Jumlah anggota MPR yang harus hadir dalam siding (quorum) :
Ø  Sidang memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden paling sedikit ¾ dari jumlah anngota , dan disetujui paling sedikit 2/3 jumlah anggota yang hadir (pasal 7 B ayat 7)
Ø  Sidang merubah dan menetapkan UUD paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (pasal 37)

12. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a.     Kedudukan sebagai lembaga negara pembentuk undang-undang (legislatif)
b.     Keanggotaan DPR :
Ø  Jumlah anggota 550 orang
Ø  Diipilih melalui pemilu
Ø  Masa jabatan 5 tahun
c.     Fungsi DPR
Ø  Legislasi, yaitu menetapkan UU bersama Presiden
Ø  Anggaran, yaitu menetapkan APBN
Ø  Pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
d.     Tugas dan wewenang DPR :
·        Membentuk UU bersama Presiden
·        Membahas dan memberikan persetujuan atas perpu
·        Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·        Memberikan pertimbangan kepada Presiden atas pengangkatan duta dan konsul, pemberian amnesti dan abolisi,
·        Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
·        Memilih anggota BPK
·        Memilih 3 anggota Mahkamah Konstitusi
·        Memilih anggota Mahkamah Agung dari usulan Komisi Yudisial
e.     Hak DPR
Ø  Interpelasi yaitu meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan tertentu
Ø  Angket yaitu melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum
Ø  Menyatakan Pendapat (hak petisi), yaitu menyampaikan pendapat dan usul mengenai kebijakan pemerintah

f.        Alat Kelengkapan DPR yaitu Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi , Badan Legislas, Panitia Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen,  Badan Kehormatan, dan Panitia Khusus
g.        DPR bersidang  sedikitnya sekali dalam satu tahun

13. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a.     Kedudukan sebagai lembaga negara perwakilan daerah
b.     Keanggotaan DPD :
Ø  Jumlah anggota tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR
Ø  Anggota dari setiap provinsi sebanyak 4 orang
Ø  Dipilih oleh rakyat melalui pemilu
Ø  Masa jabatan anggota 5 tahun
Ø  Anggota bertempat tinggal di daerah pemilihan
c.     Tugas dan wewenang (pasal 22 D) :
Ø  Mengajukan RUU berkaitan otonomi daerah
Ø  Ikut membahas RUU berkaiatan otonomi daerah
Ø  Mengawasi pelaksanaan UU berkaitan otonomi daerah
d.     Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun

14. Presiden
a.     Kedudukan Presiden yaitu :
Ø  Kepala Negara (pasal 10 sd 15 UUD 1945)
Ø  Kepala Pemerintahan (pasal 4 sd 9 UUD 1945
b.     Tugas dan Wewenang sebagai Kepala Negara :
Ø  Pemegang keuasaan tertinggi atas AD, AL, AU (pasal 10)
Ø  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan DPR (pasal 11)
Ø  Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
Ø  Mengangkat duta dan konsul (pasal 13)
Ø  Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1)
Ø  Memberikan amnesty dan abolisi dengan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
Ø  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain sesuai UU (pasal 15)
c.     Tugas dan wewenang sebagai Kepala Pemerintahan
Ø  Pemegang kekuasan pemerintahan (eksekutif/pasal 4 ayat 1)
Ø  Mengajukan RUU (pasal 5 ayat 1)
Ø  Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2)
Ø  Mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17)
Ø  Mengajukan RAPBN (pasal 23)
d.     Presiden dan wakil Presiden secara berpasangan dipilih oleh rakyat melalui pemilu
e.     Masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
f.      Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6)
Ø  WNI sejak kelahirannya
Ø  Tidak pernah menerima kewarganegaraan negara lain
Ø  Tidak pernah mengkhianati negara
Ø  Mampu secara rohani dan jasmani
Ø  Pendidikan serendah-rendahnya SLTA
g.     Presiden dan Wakil Presiden berakhir masa jabatan karena :
Ø  Berakhir masa jabatan
Ø  Mangkat
Ø  Tidak mampu menjalankan kewajiban
Ø  Diberhentikan oleh MPR

15. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a.     Kedudukan sebagai lembaga Negara pemeriksa keuangan negara
b.     Tugas adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Ø  Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
Ø  Anggota dipilih DPR dengan pertimbangan DPD, dan diresmikan Presiden






16. Mahkamah Agung (MA)
a.     Kedudukan sebagai salah lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman.(yudikatif)
b.     Tugas dan wewenang :
Ø  Mengadili perkara tingkat kasasi
Ø  Menguji peraturan perundangan di bawah UU
Ø  Memilih 3 anggota Mahkamah Konstitusi
Ø  Memberi pertimbangan atas grasi dan rehabilitasi kepada Presiden
c.     Angota MA (hakim Agung) dipilih oleh DPR atas usul Komisi Yudisial

17. Mahkamah Konstitusi (MK)
a.     Kedudukan sebagai salah satu lembaga megara pelaksana kekuasaan kehakiman
b.     Tugas dan wewenang :
Ø  Menguji UU terhadap UUD
Ø  Memutus sengketa kewenangan lembaga negara sesuai UUD
Ø  Memutus pembubaran partai politik
Ø  Memutus sengketa hasil pemilu
Ø  Memutus pendapat DPR tentang Presiden dan atau Wakil Preiden melanggar UUD
c.     Anggota berjumlah 9 orang hakim konstitusi,yang diajukan Presiden sebanyak 3 orang, MA sebanyak 3 orang, dan DPR sebanyak 3 orang.

18. Komisi Yudisial
a.     Kedudukan sebagai lembaga Negara
b.     Tugas dan wewenang :
Ø  Usul pengangkatan hakim agung (angggota MA) kepada DPR
Ø  Menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim
c.     Anggota diusulkan DPR dang diangkat oleh Presiden

KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

1.         Konstitusi memiliki arti Hukum Dasar. Konstitusi terdiri atas dua bentuk :
a.     Konstitusi Tertulis yaitu UUD
b.    Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.

2.         Sejarah UUD yang pernah berlaku di Indonesia
a.     UUD 1945, periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
b.    Konstitusi RIS, periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
c.     UUD Sementara 1950, periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
d.    UUD 1945, periode 5 Juli 1959 – sekarang
Ø Periode 5 Juli 1959 – 1965 (orde lama)
Ø Periode 1965 – 1999 (orde baru)
Ø Periode 1999 – sekarang

3.         UUD 1945
a.     Ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945
b.    Sistematika terdiri atas :
a.       Pembukaan, terdiri 4 alinea
b.      Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c.       Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR Soepomo.
c.     Sifat UUD 1945 , yaitu :
a.       Singkat, yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara.
b.      Supel, artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.
d.    UUD 1945 bersifat sementara, ditegaskan dalam  pasal 3  dan ayat 2 aturan tambahan UUD 1945.
e.     Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
f.     Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang diwujudkan oleh UUD 1945 dalam pasal-pasalnya
g.    Batang tubuh (pasal-pasal) memuat tentang :
a.       Materi pengaturan sistem pemerintahan negara
b.      Materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduk

h.    Sistem Pemerintahan Indonesia :
a.       Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
b.      Sistem konstitusional
c.       Kekuasaan negara yang tertinggi  ditangan MPR
d.      Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.       Menteri negara ialah pembantu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
i.      Lembaga negara menurut UUD 1945 adalah MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, DPA.
j.      Penyimpangan terhadap UUD 1945
a.       Periode 1945 – 1949 :
Ø Berlaku demokrasi liberal
Ø Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 merubah sistem
     Presidential menjadi Parlementer.



b.      Periode 5 Juli 1959 – 1965 (orde lama) :
Ø Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Ø Presiden membubarkan  DPR hasil pemilu 1955 dan diganti dngan  DPR Gotong Royong yang anggotanya diangkat oleh Presiden
Ø Ketua MPR merangkat Menteri dibawah Presiden
c.       Period 1965 – 1999 (orde baru)
Ø Demokrasi yang bersifat semu
Ø Terjadi KKN dalam pemerintahan
k.    Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan dengan pertimbangan negara dalam keadaan darurat, karena kegagalan konstituante menyusun UUD.
l.      Alasan perubahan UUD 1945
a.       Tuntutan reformasi
b.      Penafsiran UUD 1945 sesuai kepentingan politik
m.  Perubahan secara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.
n.    UUD 1945 setelah perubahan terdiri atas :
a.       Pembukaan
b.      Pasal-Pasal, terdiri atas 21 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan
o.    Perubahan UUD 1945 yaitu :
a.       Perubahan Pertama, ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999, mencakup 9 pasal yaitu pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
b.      Perubahan Kedua, ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000 , mencakup 4 bab dan 25 pasal yaitu pasal 18, 18A 19, 20 ayat 5, 20A, 22A, 22B,Bab IX A, 25E,  Bab X, 26 ayat 2 dan 3, 27 ayat 3, Bab XA 28A, 28B, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 30,bab XV , 36A,36B, dan 36C.
c.       Perubahan Ketiga, ditetapkan tanggal 9 November 2001, mencakup 3 bab dan 22 pasal yaitu pasal 1 ayat 2 dan 3; 3 ayat1, 3, dan 4; 6 ayat 1 dan 2; 6A ayat  1, 2,3, 5; 7A ; 7B; 7C; 8 ayat 1, 2; 11 ayat 2, 3; 17 ayat 4; Bab VIIA, 22C, 22D, BAB VIIB; 22E; 23 ayat 1,2,3; 23A, 23C; Bab VIIIA, 23E, 23F; 23G, 24A, 24B;24C.
d.      Perubahan Keempat, ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002, mencakup 13 pasal yaitu pasal 2 ayat 1; 6A ayat 4; 8 ayat 3; 11 ayat 1; 16; 23B; 23D; 24 ayat 3; 31 ; 32 ; 33 ayat 4 , 5; 34; 37 ; aturan peralihan pasal I,II,III; aturan tambahan pasal I,II.

4.         Konstitusi RIS
a.     Disusun berdasarkan hasil persetujuan KMB
b.    Konstitusi RIS bersifat sementara, karena pasal 108 Konstitusi RIS menghendaki dibuatnya UUD oleh Konstituante
c.     Bentuk negara adalah serikat (federasi) dan bentuk pemerintahan republik
d.    Menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi liberal
e.     Menganut sistem kabinet Parlementer
f.     UUD 1945 hanya berlaku di wilayah negara bagian Republik Indonesia
g.    Wilayah terbagi atas :
Ø negara bagian (RI, NIT, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumetera Timur, Sumetra Selatan)
Ø Satuan kenegaraan yang tegak sendiri (Jawa Tengah, bangka, Belitung, Riau, Kalbar, Banjar, Kaltim, KalTeng)
h.    Lembaga negara terdiri atas Presiden, Menteri, Senat, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
i.      Akibat berlaku Konstitusi RIS :
Ø Bentuk negara serikat tidak sesuai dengan keinginan bangsa Indonsia
Ø Sistem demikrasi liberal mengakibatkan kehidupan politik kurang stabil
Ø Sistem kabinet parlementer mengakibatkan kabinet silih berganti dalam waktu cepat, pembangunan terhambat, dan kehidupan politik kurang stabil.

5.         UUD Sementara 1950
a.     Termuat dalam UU No 7 Tahun 1950
b.    Bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik
c.     Menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi liberal
d.    Menganut sistem kabinet Parlementer
e.     UUD S 1950 bersifat sementara, karena mnghendaki dibuat UUD oleh Konstituante
f.     Lembaga negara terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden, Menteri (Kabinet), DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
g.    Pemilu pertama dilaksanakan tahun 1955 :
§  Memilih anggota DPR, tanggal 29 September 1955
§  Memilih anggota Kontituante, tanggal 15 Desember 1955
h.    Akibat berlaku UUD Semnetara 1950 :
Ø Sistem demikrasi liberal mengakibatkan kehidupan politik kurang stabil
Ø Sistem kabinet parlementer mengakibatkan kabinet silih berganti dalam waktu cepat, pembangunan terhambat, dan kehidupan politik kurang stabil.


PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

1.      Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa, sedangkan norma lain (agama, susila, kesopanan) tidak dapat dipaksakan. Hukum bertujuan menciptakan keamanan dan keadilan. Hukum berisi perintah, larangan, dan sanksi.

2.      Hukum dapat dibagi atas ;
a.      Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, Tap MPR, UU, Keppres, dll.
b.     Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.

3.      Negara hukum (rechtstaats) yaitu negara dimana pemerintahannya berdasarkan hukum. Prinsip/Azas negara hukum :
a.      Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
b.     Peradilan yang bebas dan tidak memihak
c.      Tidak ada diskriminasi hukum (kepastian hukum)

4.      Prinsip-Prinsip Hukum Umum :
a.      Peraturan yang lebih tinggi menjadi dasar hukum bagi peraturan  yang lebih rendah
b.     Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
c.      Apabila peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan yang lebih rendah tidak berlaku (batal demi hukum)
d.     Peraturan yang bersifat khusus mengabaikan peraturan yang bersifat umum

5.      Landasan pembinaan negara hukum adalah :
a.      Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b.     Pasal 27 ayat 1, persamaan dan kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
c.      Pasal 1 ayat 3, negara Indonesia adalah negara berdasar atas hukum

6.      Perkembangan perubahan tata urutan peraturan perundangan di Indonesia :

TAP No XX/MPRS/1966
TAP No III/MPR/2000
UU No 10 Tahun 2004
1.      UUD 1945
2.      Tap MPR
3.      UU/Perpu
4.      PP
5.      Keppres
6.      Peraturan Lainnya

1.      UUD 1945
2.      Tap MPR
3.      UU
4.      Perpu
5.      PP
6.      Keppres
7.      Perda

1.      UUD 1945
2.      UU/Perpu
3.      PP
4.      Perpres
5.      Perda

7.      Tata Urutan Peraturan Perundangan Indonesia ditegaskan dalam UU No 10 tahun 2004  :
a.      UUD 1945
Ø  Ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
Ø  MPR berwewenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)
Ø  Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena memuat kaedah fundamental seperti tujuan, dasar, cita-cita negara.
Ø  Bentuk negara kesatuan republik (pasal 1 ayat 1) tidak dapat diubah (pasal 37 ayat 5)
Ø  Sistematika terdiri atas :
·      Pembukaan
·      Pasal-Pasal ( 21 Bab, 73 Pasal, 140 ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal aturan Tambahan)

b.     Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
Ø  DPR memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1)
Ø  Setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden (pasal 20 ayat 2)
Ø  Dalam hal ihkwal kegentingan memaksa Presiden mengeluarkan perpu (pasal 22 ayat 1)
Ø  Perpu harus disetujui DPR dalam sidang berikutnya, jika disetujui menjadi UU sedangkan jika tidak disetujui harus dicabut (pasal 22 ayat 2 dan 3)
c.      Peraturan Pemerintah (PP)
Ø  Presiden menetapkan PP untuk melaksanakan UU (pasal 5 ayat 2)

d.     Peraturan Presiden (Perpres)
Ø  Perpres ditetapkan oleh Presiden untuk melakanakan UUD 1945, UU, atau Perpu untuk keperluan tertentu.

e.      Peraturan Daerah
Ø  Perda ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD (pasal 18 ayat 6)

8.      Proses pembuatan Undang-Undang :
a.      DPR, DPD, atau Presiden berhak mengajukan RUU
b.     Pembahasan RUU oleh DPR bersama Presiden yang terdiri atas 2 tingkat :
·      Tingkat I  : dilaksnakan dalan Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus
·      Tingkat II : Pengambilan keputusan dalan rapat paripurna DPR
c.      RUU disetujui bersama Presiden dan DPR
d.     Pengesahan RUU oleh Presiden
e.      Pengundangan UU dalam Lembaran Negara oleh Sekretariat Negara

9.      Manfaat mematuhi hukum di sekolah yaitu menciptakan suasana belajar mengajar yang aman dan tertib.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar