Kamis, 08 Maret 2012

materi ajar kelas VII SMP 5 sekadau hilir

INSTRUMEN NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

1.      Harkat adalah nilai manusia sebagai mahluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, dan karsa, serta hak dan kewajiban asasi.

2.      Martabat adalah tingkatan dan kedudukan manusia yang terhormat, karena memiliki cipta, rasa, dan karsa. Martabat manusia sama, yang membedakan dihadapan Tuhan adalah ketaqwaan.

3.      Derajat adalah kedudukam manusia yang memiliki hak dan kewajiban asasi.

4.      Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat, sebagai anugerah Tuhan.

5.      Perkembangan perlindungan Hak Asasi Manusia :
  1. Negara Inggris
Ø  Magna Charta (1215)
Ø  Petition of Rights (1628)
Ø  Hobeas Corpus Act (1679)
Ø  Bill of Rights (1689)
  1. Negara Amerika Serikat
Ø  Declaration of Independent (1776)
  1. Negara Perancis
Ø  Declaration Detroit des L’homme et du citoyen (1789)
  1. Negara Indonesia
Ø  Pembukaan UUD 1945
  1. Universal Declaration of Human Rights (PBB), tanggal 10 Desember 1948, diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia
6.      Macam hak asasi manusia, tebagi atas :
a.        Hak Asasi Pribadi (personal right), seperti memeluk agama, mengeluarkan pendapat, berorganisasi/serikat
b.       Hak Asasi Ekonomi (economical right), seperti membuat perjanjian, membeli, memiliki sesuatu, memilih pekerjaan.
c.        Hak Persamaan Hukum dan Pemerintahan (legal equality), seperti kedudukan sama dalm hukum.
d.       Hak Asasi Politik (political right), seperti persamaan derajat warga negara, mengolah dan menata kemajuan negara.
e.        Hak Asasi Sosial Budaya (social and culture right), seperti memperoleh pengajaran dan mengembangkan kebudayaan.
f.        Hak Asasi dalam Tata Cara Peradilan (procedural right), seperti perlakuan wajar dalam bantuan hukum, penangkapan, razia.

7.      Latar belakang/alasan perlunya Instrumen nasional HAM yaitu :
a.        HAM merupakan anugerah Tuhan yang tidak dapat dihilangkan
b.       HAM tidak dapat digunakan tanpa batas
c.        Negara Indonesia adalah negara hukum
d.       Negara Indonesia menghormati HAM

8.      Instrumen nasional HAM terdiri atas :
a.       UUD 1945 Bab  X A  pasal  28 A s/d  28 J tentang HAM
b.      Tap No. XVII/MPR/1998, tentang Piagam HAM
c.       UU No 39 tahun 1999, tentang HAM
d.      UU No 26 tahun 2000, tentang Pengadilan HAM
e.       UU No 9 tahun 1998, tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di muka Umum
f.       Keppres No 5 tahun 1998, tentang Komisi Nasional HAM



9.      Jaminan dan perlindungan HAM dalam UUD 1945, termuat :
a.        Pembukaan UUD 1945, alinea :
Ø  Pertama , menegaskan kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Ø  Keempat, menegaskan tujuan negara :
·      Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah
·      Mencerdaskan kehidupan bangsa
·      Memajukan kesejahteraan umum
·      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

b.       Pasal-Pasal UUD 1945, yaitu pasal :
Ø  27 ayat 1, tentang hak dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan.
Ø  27 ayat 2, tentang memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak
Ø  27 ayat 3, tentang hak dan kewajiban bela negara
Ø  28 , tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, berpendapat
Ø  28 A sampai dengan  28 J  tentang Hak Asasi Manusia
Ø  29 ayat 2, tentang kemerdekaan beragama dan beribadah
Ø  30 ayat 1, tentang hak dan kewajiban hankam
Ø  31ayat 1, tentang memperoleh pengajaran
Ø  32, tentang mengembangkan kebudayaan
Ø  33, tentang ekonomi
Ø  34, tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.
Ø  Pasal 28 A sampai dengan 28 J

10.  Perlindungan dan penegakkan HAM sesuai dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

11.  Komisi Nasional (Komnas) HAM :
a.        Dasar hukum berdiri Komnas HAM
Ø  Keppres No 50 Tahun 1993
Ø  UU No 39 Tahun 1999 pasal 75 - 99
b.       Tujuan dibentuk Komnas HAM adalah :
·        menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM
·        meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM
c.        Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden, dengan masa jabatan 5 tahun.
d.       Komnas HAM memiliki fungsi :
·        Pengkajian dan penelitian
·        Penyuluhan
·        Pemantauan
·        Mediasi

12.  Pengadilan HAM
a.        Dasar hukum pengadilan HAM adalah :
·        UU No 26 tahun 2000
·        UU No 39 tahun 1999 pasal 104
b.       Kedudukan pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum
c.        Kewenangan pengadilan HAM adalah mengadili pelanggaran HAM berat, yang meliputi :
·        kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama.
·        Kejahatan kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
d.       Hukum acara pengadilan HAM secara ringkas adalah :
·        penyelidikan oleh Komnas HAM
·        penyidikan oleh kejaksaan
·        penututan oleh kejaksaan
·        memutuskan perkara oleh pengadilan HAM




e.        Beberapa contoh kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan ke Pengadilan HAM :
·        Kasus Tanjung Priuk
·        Kasus daerah Operasi Militer di Aceh
·        Kasus Timor Timur
f.        Pengadilan HAM berwewenang mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU pengadilan HAM dengan usul dari DPR

13.  Partisipasi masyarakat dalam penegakkan HAM dapat dilakukan melalui cara :
a.        memberikan laporan apabila terjadi pelanggaran HAM
b.       mengajukan usul mengenai kebijakan HAM
c.        melakukan penelitian, pendidikan, penyuluhan HAM
d.       memberikan perlindungan, penegakan HAM sesuai kewenangannya

14.  Sikap positip yang dapat dikembangkan antara lain :
a.        menjaga keseimbangan hak dan kewajiban
b.       mengutamkan kewajiban daripada hak
c.        berani membela kebenaran dan keadilan
d.       tidak sewenang-wenang terhadap orang lain
e.        gemar melakukan kegiatan kemanusiaan

15.  Beberapa contoh contoh perbuatan perlindungan dan penegakkan HAM
a.        bergaul tanpa membeda-bedakan
b.       tidak sewenang-wenang terhadap orang lain
c.        melaporkan kepada yang berwajib jika ada pelanggaran
d.       menjaga ketertiban proses belajar mengajar
e.        memperluas pengetahun HAM dengan mempelajarinya

16.  Sebagai bangsa merdeka, Indonesia harus mempertahankan harga diri dan martabat bangsa, seperti
a.        tidak menindas bangsa lain
b.       tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
c.        cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan

17.  Piagam hak asasi manusia sedunia termuat dalam Universal Declaration of Human Rights, disyahkan 10 Desember 1948 (hari HAM sedunia)

18.  Peranan  bangsa Indonesia dalam menegakkan HAM di dunia antara lain :
a.        Membantu perjuangan bangsa yang terjajah
b.       Menjadi anggota organisasi internasional
c.        Mengirimkan pasukan perdamaian dunia (pasukan garuda)
d.       Meratifikasi piagam HAM
 
PERKEMBANGAN HAM

1.     MASA PEMIKIRAN AHLI

Ø Plato                : sejahtera tercapai , jk hak & kewajiban
                              dilaksanakan
Ø Aristoteles      : negara baik, jika peduli kesejahteraan
                              rakyat
Ø John Locke     : kedudukan manusia sama, dan memiliki
                              hak alamiah

2.    MASA EROPA DAN AMERIKA

Ø Magna Charta                 : penahanan, perampasan, hukuman
                                      semena-mena
Ø Habeas Corpus        : penahanan atas perintah hakim
Ø Bill of Rights          : hak-hak parlemen
Ø Declaration of Independence (1776/USA)
Ø Declaration des Droit de ‘Hommes et du Citoyen (1789/Perancis)

3.   ABAD 19         : perjuangan persamaan derajat (politik)

4.     ABAD 20

Ø Franklin D. Rosevelt      (The Four Freedoms) :
v Freedom of speech
v Freedom of religion
v Freedom from fear
v Freedom from want
Ø Universal declaration of Human Rights/UDHR   
    (10 Desember 1948)



KONSEP HAM

DIMENSI VISI

Ø Filosofis  : manusia sebagai mahluk Tuhan
Ø Yuridis-Konstitusional    : tugas, hak, tg jwb, wewenang
Ø Politik     : kenyataan hidup (pelanggaran HAM)

DIMENSI PERKEMBANGAN

Ø Generasi I       : hak yuridis, persamaan hukum,
                              peradilan jujur, praduga tak bersalah,dll
Ø Generasi II      : hak sosial, ekonomi, budaya, politik
Ø Generasi III    : hak pembangunan
Ø Generasi IV (Pendekatan Struktural)    :  pelanggaran
 HAM akibat kebijakan pemerintah

UDHR                : HAM merupakan pengakuan akan martabat yg terpadu dlm diri setiap orang akan hak-hak yg sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia

UU No 39/1999   : HAM adalah seperangkat hak yg melekat pd hakekat dan keberadaan manusia sbg mahluk Tuhan YME dan mrp anugerahNYA yg wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.



HAM DALAM UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA

1.     KLASIFIKASI HAM
a.     Pemikiran Ahli
Ø Thomas Hobes    : hak hidup
Ø John Locke         : hidup, merdeka, milik

b.    UDHR                     :
Ø Hak politik dan yuridis
Ø Hak martabat dan integritas bangsa
Ø Hak sosial, budaya, ekonomi

c.     Hak Politik dan Sipil
    Hak Sosial, Budaya, Ekonomi

d.    HAM menurut bidang :
Ø Personal rights
Ø Property rights
Ø Rights of legal equality
Ø Social and culture rights
Ø Procedural rights

e.     HAM menurut Franz Magnis Suseno :
Ø HAM Negatif atau Liberal
Ø HAM Aktif atau Demokratis
Ø HAM Positif
Ø HAM Sosial

2.    HAM DALAM UUD 1945 dan PERUBAHANNYA

Pasal  27 sd 34

INSTRUMEN HAM

1.   UU No. 39 tahun1999 tg HAM
2.   UU No. 5 tahun1998 tg Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
3.   UU No. 26 tahun 2000 tg Pengadilan HAM
4.   Keppres No. 50 tahun 1993 tg Komnas HAM
5.   Keppres No. 181 tahun 1998 tg Komnas Anti kekersan terhadap Perempuan


PELANGGARAN HAM

INDIKATOR PELAKSANAAN HAM

Ø Politik         : pemerintah dan masy. mengakui
                          pluralistas
Ø Sosial         : perlakuan sama dlm hukum
              Toleransi thd perbedaan agama dan ras
Ø Ekonomi     : tidak ada sistem monopoli

PENYEBAB PELANGGARAN HAM

Ø Perbedaan Pandangan Universalisme dan Partikularisme
Ø Dikhotomi Individualisme dan Kolektivisme
Ø Kurang berfungsi Lembaga Penegak Hukum
Ø Pemahaman belum merata baik sipil maupun militer

PENEGAKAN HAM

1.     KOMNAS HAM
1)   Komnas HAM bersifat nasional, mandiri, berasaskan Pancasila

2)  Tujuan   :
Ø Membantu pengembangan kondisi yg kondusif bagi pelaksanaan HAM
Ø Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan

3)  Fungsi   :
Ø Pengkajian dan Penelitian
Ø Penyuluhan
Ø Pemantauan
Ø Mediasi

4)   SUSUNAN ORGANISASI
a. Komisi Paripurna :
v Anggota 25 orang
v Ketua dan 2 Wakil Ketua
v Masa jabatan 5 tahun
v Menetapkan AD, ART, Program Kerja

b. Subkomisi :
v Pendidikan dan Penyuluhan Masyarakat
v Pengkajian Instrumen HAM
v Pemantauan Pelaksanaan HAM

c.  Sekretariat Jendral



2.    PENGADILAN HAM

1)   Pengadilan HAM sbg peradilan khusus di peradilan umum.

2)   Kedudukan di Kabupaten/Kota

3)   Tugas dan Wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat, termasuk di luar wilayah RI oleh WNI

4)   Pelanggaran HAM berat, meliputi :
a.   Kejahatan Genosida : perbuatan dgn maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok, bangsa, ras, etnis, agama
b.   Kejahatan Kemanusiaan     : perbuatan yg dilakukan sebagai bagian dari serangan yg meluas atau sistematik yg diketahuinya bhw serangan tsb ditujukan scr langsung thd penduduk sipil.

5)   Tidak berwewenang atas anak dibawah 18 tahun.

6)   UU ini berlaku surut dengan usul DPR membentuk Pengadilan HAM ad hoc

7)      Hukum Acara
a.   Penyelidikan       : Komnas HAM
b.   Penyidik              : Jaksa Agung, dpt membentuk
                                  penyidik ad hoc
c.   Penuntutan          : Jaksa Agung, dpt membentuk
                                  penuntut ad hoc
d.   Pemeriksaan Sidang
v Oleh 5 hakim (2 hakim PN, 3 hakim ad hoc)
v Waktu maximal 180 hari
v Pemeriksaan Naik Banding 90 hari
v Pemeriksaan Kasasi 90 hari

8)   Kompensasi    : ganti rugi oleh negara, krn pelaku tidak
  mampu memberikan ganti rugi
Restitusi          : ganti rugi oleh pelaku atau pihak
                          ketiga kepada korban atau ahli waris
Rehabilitasi     : pemulihan pada kedudukan semula.

NORMA-NORMA MASYARAKAT


1.      Manusia merupakan mahluk dwi tunggal (monodualis), yaitu :
a.      Mahluk individu (pribadi), artinya manusia berbeda satu sama lain.
b.     Mahluk sosial (masyarakat), artinya selalu membutuhkan bantuan dan kerja sama  dengan orang lain.

2.      Norma ialah kaidah/ketentuan yan dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.

3.      Norma berfungsi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Norma memiliki arti penting agar kehidupan masyarakat tertib dan aman.

4.      Macam norma terbagi atas :
a.      Norma Agama, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan. Sanksi dari Tuhan berupa dosa.
b.     Norma Kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Sanksi dari diri sendiri berupa penyesalan , malu, rasa bersalah.
c.      Norma Kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dalm pergaulan masyarakat. Sanksi dari masyarakat berupa ejekan, cemooh, dikucilkan.
d.     Norma Hukum, yaitu seperangkat ketentuan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.

5.      Setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Norma harus dijunjung tinggi dan ditaati dengan kesadaran. Kesadaran (keinsafan) adalah suatu kemauan melakukan sesuatu yang timbul dari hati sanubari, tanpa paksaan.

6.      Kesadaran mentaati norma memiliki arti penting bagi terwujudnya suasana aman, tertib, damai dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Kesadaran dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

7.      Pasal 27 ayat 1 menegaskan persamaan dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan.

8.      Tujuan hukum adalah mengatur ketertiban masyarakat agar tercipta rasa aman dan tertib. Hukum positif adalah hukum yang berlaku dalam masyarakat.

9.      Ciri-ciri hukum :
a.        Dibuat oleh negara
b.       Bersifat mengikat dan memaksa
c.        Memiliki sanksi yang tegas dan nyata

10.  Macam hukum, terbagi atas :
a.        Menurut Sanksi (sifat)
Ø  Hukum yang mengatur
Ø  Hukum yang memaksa
b.       Menurut bentuk :
Ø  Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, , UU,Perpu Peraturan Pemerintah  Peraturan Presiden  Perda  dll.
Ø  Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
c.        Menurut Wilayah
Ø  Hukum Lokal
Ø  Hukum Nasional
Ø  Hukum Internasional
d.       Menurut Waktu Berlaku
Ø  Ius Constitutum
Ø  Ius Constituendum
Ø  Hukum Alam (Antar Waktu)
e.        Menurut Pribadi yang diatur
Ø  Hukum Satu Golongan
Ø  Hukum Antar Golongan
Ø  Hukum Semua Golongan
f.        Menurut Tugas dan Fungsi :
Ø  Hukum Material, memuat peraturan berisi perintah, larangan, sanksi hukum.
Ø  Hukum Formal (acara), mengatur bagaimana cara mengajukan perkara dan memutuskan perkara

g.        Menurut Isi
Ø  Hukum Privat (Sipil), yaitu mengatur hubungan antar individu, menyangkut kepentingan perseorangan. Hukum privat terbagi atas :
v  Hukum Perdata, yaitu mengatur hubungan antar indiviu secara umum
v  Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan.
v  Hukum Keluarga
v  Hukum Kekayaan
v  Hukum Waris
v  Hukum Perkawinan
Ø  Hukum Publik, yaitu mengatur hubungan antar individu dengan negara, menyangkut kepentingan umum. Hukum publik terbagi atas :
v  Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
v  Hukum (tata) Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
v  Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
v  Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara.
v  Hukum Acara

11.  Perbedaan hukum publik dengan hukum privat, antara lain :
a.        Sanksi hukum publik denda pidana penjara pidana mati , sedangkan hukum privat tidak langsung  ganti rugi  , sita
b.       Hukum publik bukan delik aduan, sedangkan hukum privat merupakan delik aduan

12.  Masyarakat Indonesia yang majemuk sangat menuntut kesadaran hukum warganya, sehingga hukum dapat berfungsi dengan baik. Kesadaran hukum berkembang jika kebenaran dan keadilan diutamakan. Sehingga terwujud rasa aman dan terlindungi hak asasi manusia.

13.  Perwujudan kesadaran hukum dalam :
a.        Kehidupan Keluarga :
Ø  Sopan, bertutur kata baik
Ø  Menghormati, taat perintah dari orang tua
Ø  Sayang, rukun dengan keluarga
b.       Kehidupan Sekolah :
Ø  Mentaati tata tertib sekolah
Ø  Santun terhadap guru
Ø  Sayang teman
Ø  Tidak melanggar hukum
c.        Kehidupan Masyarakat :
Ø  Menciptakan kadarkum
Ø  Mengikuti ronda malam
Ø  Menyelesaikan persolan secara hukum
Ø  Tidak main hakim sendiri
d.       Kehidupan Negara :
Ø  Membayar pajak
Ø  Mentaati peraturan perundangan
Ø  Mentaati rambu lalu lintas

14.  Usaha meningkatkan kesadaran hukum melalui :
a.        Pendidikan hukum
b.       Meningkatkan disiplin
c.        Penyuluhan hukum
 
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT

1.      Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi pribadi (personal rights). Kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, ulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Penyampaian pendapat dapat dilakukan secara
a.       Lisan seperti pidato, orasi, dialog, diskusi
b.      Tertulis sepert pamflet, petisi, surat, gambar, spanduk.
c.       Cara lain seperti mogok makan, tutup mulut

3.      Kemerdekaan mengeluarkan pendapat memiliki arti penting bagi pelaksanaan hak asasi manusia yang lain. Hak asasi manusia akan dapat dilaksanakan apabila ada kemerdekaan mengeluarkan pendapat.

4.      Tujuan pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum :
a.       Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
b.      Mewujudkan perlindungan hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat
c.       Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas warga negara
d.      Menepatkan tanggung jawab sosial , tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan/kelompok

5.      Landasan hukum kemerdekaan mengeluarkan pendapat :
a.       Pasal 28 dan pasal 28 E UUD Negara RI Tahun 1945
b.      UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan  pendapat di muka umum
c.       UU No  40  tahun 1999 tentang Pers
d.      UU No 31 tahun 2002 tentang Partai Politik
e.       UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
f.       Pasal 19 Piagam PBB tentang Hak Asasi (UDHR)

6.      Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
a.       Unjuk rasa (demonstrasi), adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan. Tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum
b.      Pawai, adalah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
c.       Rapat Umum, adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
d.      Mimbar Bebas, adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.

7.      Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilarang dilaksanakan pada :
a.       Tempat di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek penting nasional.
b.      Pada hari besar nasional, seperti hari besar keagamaan, hari kemerdekaan.

8.      Hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a.       Mengeluarkan pikiran secara bebas
b.      Memperoleh perlindungan hukum

9.      Kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat :
a.       Menghormati hak dan kebebasan orang lain
b.      Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c.       Menaati hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku
d.      Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.       Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa

10.  Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah :
a.       Melindungi hak asasi manusia
b.      Menghargai asas legalitas (hukum)
c.       Menghargai prinsip praduga tak bersalah
d.      Menyelenggarakan pengamanan

11.  Asas-asas dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a.       keseimbangan hak dan kewajiban
b.      musyawarah mufakat
c.       kepastian hukum dan keadilan
d.      proposionalitas (seimbang)
e.       manfaat

12.  Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum :
a.       Wajib meberitahukan secara tertulis kepada kepolisian
b.      Pemberitahuan disampaiakan oleh orang yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok
c.       Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilakukan.

13.  Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Bebas memiliki arti warga negara memiliki kebebasan dalam menyampaiakn pendapat, tanpa rasa takut, paksaan, ancaman dari pihak lain. Bertanggung jawab berarti dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan. Kebebasan yang dimiliki bukan bebas tanpa batas, tetapi dibatasi tanggung jawab dan kewajiban terhadap orang lain, masyarakat, bangsa dan negara.

14.  Akibat pembatasan kemerdekaan menyampaikan pendapat, antara lain :
a.       Muncul sikap tidak peduli masyarakat
b.      Kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah
c.       Terbentuk kekuasaan yang otoriter
d.      Terhambat perkembangan demokrasi
e.       Mematikan kreatifitas dan aspirasi rakyat
f.       Menimbulkan kerawanan dan kerusuhan sosial

15.  Sikap positif yang perlu dikembangkan dalam kemerdekaan mengeluarkan pendapat, antara lain :
a.       Menghormati pendapat orang lain
b.      Tidak memaksakan pendapat atau kehendak kepada orang lain
c.       Mengutamakan musyawarah mufakat
d.      Menaati peraturan perundangan yang berlaku
e.       Menyampaiakn kritik bersifat membangun
f.       Mnggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyingung perasaan orang lain
g.      Menjaga ketertiban dan keamanan
h.      Tidak menggangu hak kebebasan orang lain
i.        Menjaga persatuan dan kesatuan

PROKLAMASI DAN KONSTITUSI PERTAMA

1.      Ciri perjuangan bangsa sebelum 1908 :
a.         Mengutamakan perjuangan fisik (senjata)
b.         Bersifat kedaerahan
c.         Tergantung pemimpin

2.      Ciri perjuangan bangsa setelah 1908 :
a.         Menggunakan organisasi
b.         Bersifat nasional
c.         Tidak tergantung pemimpin

3.      Awal tahun 1945 Jepang semakin terdesak oleh sekutu. Untuk menarik bantuan dari rakyat Indonesia membantu Jepang maka dijanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Janji tersebut diwujudkan dengan membentuk BPUPKI tanggal 28 April 1945. Ketua K.R.T Radjiman Widyodingrat dan wakil Ketua R.P Soeroso dan Iche Bangase. Anggota 62 orang. Tugas BPUPKI adalah menyelidiki keinginan bangsa Indonesia untuk merdeka.

4.      Sidang BPUPKI :
a.         Sidang Pertama , tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas Dasar Negara.
  Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan Piagam Jakarta.
b.         Sidang Kedua, tanggal 10 – 16 Juli 1945 membahas Rancangan Undang-Undang Dasar.
Panitia Perancang UUD diketua oleh Mr Soepomo menghasilkan Rancangan UUD.

5.      PPKI dibentuk tanggal 7 Agustus 1945 dengan ketua Ir Soekarno dan wakil ketua Mohammad Hatta.

6.      Tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, Nagasaki dan Hirosima dibom oleh sekutu. Jepang menyerah kepada sekutu tanggal 15 Agustus 1945. Keadaan ini mendorong para pemuda menghadap Bung Karno untuk segera mengumumkan kemerdekaan. Terdapat perbedaan pendapat antara golongan tua dan pemuda mengenai waktu kemerdekaan. Pemuda ingin waktu secepatnya, sedangkan golongan tua mengharapkan melalui rapat PPKI terlebih dahulu. Keadaan ini mengakibatkan para pemuda mengasingkan Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengas Dengklok, pagi hari tanggal 16 Agustus 1945 dengan tujuan agar tidak terpengaruh oleh Jepang. Sore harinya tercapai kesepakatan bahwa proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan tanggal 17 Agustus 1945, maka Bung Karno dan Bung Hatta kembali ke Jakarta. Pada malam harinya di rumah Laksamana Maeda, Jl Imam Bonjol No 1 disusun teks Proklamasi Kemerdekaan. Naskah disusun oleh Bung Karno dan diketik oleh Sayuti Melik.

7.      Tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat di bulan ramadhan jam 10.00 bertempat di depan rumah Bung Karno Jl Pegangsaan Timur No 56 Jakarta dilaksanakan  proklamasi kemerdekaan.

8.      Kemerdekaan suatu negara dapat diperoleh melalui :
a.         Pemberian negara penjajah (dekolonialisasi)
b.         Revolusi (perjuangan) bangsa
c.         Pemisahan suatu negara menjadi beberapa negara

9.      Kemerdekaan bangsa Indonesai merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia karena :
a.         Terjadi kekosongan kekuasaan  (vacoom of power)
b.         Naskah Proklamasi tidak menggunakan Piagam Jakarta yang sudah disiapkan sebelumnya.





10.  Arti / makna penting proklamasi kemerdekaan :
a.         Berdirinya Negara Kesatuan RI
b.         Berlakunya hukum nasional Indonesia
c.         Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
d.        Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat (pembangunan)

11.  Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan menetapkan :
a.         UUD 1945
b.         Memilih Ir Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
c.         Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden (KNIP)

12.  UUD 1945 merupakan hasil rancangan BPUPKI melalui Panitia Perancang Hukum Dasar yang di ketuai oleh Mr Soepomo. Pada saat ditetapkan oleh PPKI terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal. Pembukaan UUD 1945 merupakan naskah Piagam Jakarta, sedangkan pasal-pasal merupakan hasil sidang BPUPKI yang kedua, dengan beberapa perubahan.

13.  Perubahan yang paling mendasar yaitu dasar negara dalam sila yang pertama. Sila pertma dalam Piagam Jakarta yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

14.  Naskah UUD 1945 diumumkan dalam Berita Republik Indonesia No 7 tahun II tanggal 15 Februari 1946, terdiri atas :
a.         Pembukaan, terdiri 4 alinea
b.         Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c.         Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR (Magister de Recht) Soepomo.

15.  Konstitusi memiliki arti Hukum Dasar. Konstitusi terdiri atas dua bentuk :
a.         Konstitusi Tertulis yaitu UUD
b.         Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.

16.  Syarat suatu konvensi :
a.         Tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis
b.         Pelengkap UUD atau pengisis kekosongan hukum jika tidak terdapat dalam UUD.

17.  Sifat UUD 1945 , yaitu :
a.         Singkat, yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara.
b.         Supel, artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.

18.  Penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa semangat para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan sangat penting dalam penyelengaraan negara.

19.  Sebagai hukum UUD 1945 maka mengikat setiap warga negara dan berisis norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar maka UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi pertaruran perundangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.

20.  Mempelajari suatu UUD harus mencakup :
a.         Teks UUD
b.         Proses penyusunan UUD
c.         Keterangan-keterangan UUD
d.        Suasana kebatinan saat penyusunan UUD

21.  Pembukaan UUD 1945 memuat kaidah yang fundamental, seperti tujuan negara, dasar negara, pernyataan kemerdekaan, prinsip negara kesatuan dab kedaulatan rakyat. Bangsa Indonesia bertekad tidak merubah Pembukaan UUD 1945.

22.  UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam pasal-pasalnya.

23.  Pembukaan UUD 1945 memuata nilai yang universal dan lestari. Universal berarti dijunjung tinggi oleh bangsa yang beradab, sedangkan lestari berarti mampu menampung dinamika masyarakat.

24.  Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 :
a.         Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.         Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
c.         Negara berkedaulatan rakyat
d.        Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.

25.  Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 :
a.         Alinea pertama, memuat dalil obyektif bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Juga dali subyektif, ayaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk memrdeka.
b.         Alinea kedua, memuata :
Ø  Perjuangan bangsa telah sampai pada saat yang menentukan
Ø  Moemntum tersebut harus dimanfaatkan untuk kemerdekaan
Ø  Kemerdekaan bukan tujuan akhir, tetapi harus diisi dengan mewujudkan cita-cita nasional.
c.         Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual yaitu atas rahmat Tuhan, dan motivasi riil dan metriial yaitu keinginan luhur bangsa.
d.        Alinea keempat, memuat tujuan negara, prinsip dasar negara republik dan berkedaulatan rakyat, serta dasar negara.

26.  Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 merupakan uraian teperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.

27.  Batang tubuh (pasal-pasal) memuat tentang :
a.         Materi pengaturan sistem pemerintahan negara
b.         Materi hubungan negra dengan warga negara dan penduduk

28.  Sistem pemerintahan Negara Indonesia :
a.         Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
b.         Sistem konstitusional
c.         Kekuasaan negara yang tertinggi  ditangan MPR
d.        Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
e.         Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.          Menteri negara ialah pembantu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g.         Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar