Kamis, 08 Maret 2012

rekreasi SMP Negeri 5 sekadau hilir


materi ajar kelas IX SMP 5 sekadau hilir

 PEMBELAAN NEGARA

1.    Istilah Negara dalam bahasa lain seperti staat (Belanda), state (Inggris), etat (Perancis). Negara merupakan organisasi suatu bangsa.

2.    Unsur berdiri suatu negara meliputi empat unsur :
a.    Memiliki rakyat
b.    Memiliki wilayah
c.    Ada pemerintahan yang berdaulat
d.    Adanya pengakuan dari negara lain
Tiga syarat pertama disebut syarat de facto (mutlak) disebut juga unsur konstitutif, sedangkan syarat keempat syarat de jure (hukum internasional) atau unsur deklaratif.

3.    Tujuan Negara menunjukkan cita-cita, sedangkan fungsi Negara adalah pelaksanaan dari tujuan Negara.

4.    Fungsi Negara dapat dikelompokkan menjadi :
a.    Melaksanakan penertiban
b.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
c.    Fungsi pertahanan
d.    Menegakan keadilan

5.    Tujuan negara Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
a.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.    Memajukan kesejahteraan umum
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.    Melaksanakan ketertiban dunia

6.      Penduduk Indonesia yaitu setiap orang yang tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu, terdiri dari WNI dan WNA.

7.      Warga negara Indonesia yaitu orang Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 1).

8.      Azas  kewarganegaraan, terdiri atas :
a.       Isu Soli, yaitu kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
b.      Isu Sanguinis, yaitu kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
Apatride yaitu seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Bipatride yaitu seseorang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.

9.      Bela negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

10.  Pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.

11.  Landasan hukum pembelaan negara :
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b.      UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1
c.       Tap No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
d.      Tap No VII tentang Peran TNI dan Polri
e.       UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

12.  Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (Sishanrata) artinya melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana, dan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan.


13.  Komponen Pertahanan Negara
a.       Komponen Utama ,  yaitu TNI
b.      Komponen Cadangan, yaitu sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk digunakan, seperti  pensiunan TNI, resimen mahasiswa, SAR, dll.
c.       Komponen Pendukung, yaitu sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen lain.

14.  Ancaman terhadap bangsa dan Negara :
a.       Ancaman militer dalam bentuk :
Ø  Agresi, berupa penggunaan kekuatan bersenjata terhadap kedaulatan negara, seperti kegiatan invasi, bombardemen, blokade, dll.
Ø  Pelanggaran wilayah
Ø  Spionase
Ø  Sabotase
Ø  Aksi teror
Ø  Pemberontakan bersenjata
Ø  Perang saudara
b.      Ancaman nonmiliter, seperti :
Ø  Ancaman terhadap ideologi Pnacasila
Ø  Ancaman terhadap budaya
Ø  Ancaman terhadap ekonomi
Ø  Dampak globalisasi

15.  Bentuk partisipasi warga negara dalam upaya bela negara, melalui :
a.       Pendidikan Kewarganegaraan
b.      Pelatihan dasar kemiliteran wajib
c.       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
d.      Pengabdian sesuai profesi

16.  TNI merupakan alat pertahanan negara, bertugas :
a.       Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b.      Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c.       Melaksanakan operasi militer selain perang
d.      Ikutaktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia

17.  Polri merupakan alat keamanan negara bertugas :
a.       Menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.      Mengayomi masyarakat dan memberikan perlindungan hukum

GLOBALISASI

1.      Beberapa pengertian globalisasi :
a.       Suatu proses yang dimana batas-batas negara tidak ada dan tidak penting lagi dalam kehidupan social (Michael Haralambas dan Martin Holborn)
b.      Terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah yang sama.

2.      Faktor pendorong utama globalisasi yaitu kemajuan iptek dan komunikasi yang cepat.

3.      Arti penting globalisasi bagi Indonesia :
a.       Sebagai negara berkembang membutuhkan bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
b.      Globalisasi dapat meningkatkan kehidupan masyarakat
c.       Meningkatkan kemajuan iptek di Indonesia.

4.      Indonesia dalam pergaulan internasioan bersikap terbuka terhadap pergaulan internasional. Politik luar negeri Indonesia bebas aktif.  Bebas artinya bebas menentukan nasib sendiri, tidak memihak. Aktif berarti ikut serta mewujudkan perdamaian dunia.

5.      Landasan politik luar negeri Indonesia termuat dalam :
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV.
b.      Pasal 11, 12, dan 13 UUD 1945
c.       UU No 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

6.      Tujuan politik luar negeri Indonesia diabdikan kepada kepentingan nasional Indonesia.

7.      Klasifikasi kerjasama antar bangsa dikelompokkan berdasarkan :
a.       Jumlah Negara, yaitu :
Ø  Bilateral,  yaitu kerjasama dua negara
Ø  Multilateral, yaitu kerjasama lebih dari dua negara
b.      Wilayah Negara, yaitu :
Ø  Regional, yaitu kerjasama beberapa Negara dalam satu wilayah tertentu seperti ASEAN, Uni Eropa
Ø  Internasional, yaitu kerjasama beberapa Negara tanpa dibatasi wilayah tertentu
c.       Bidang kerjasama, yaitu :
Ø  Ekonomi, seperti APEC, Bank Dunia
Ø  Social budaya, seperti WHO, UNESCO
Ø  Pertahanan keamanan, seperti NATO

8.      Dampak positif glibalisasi dalam berbagai bidang seperti :
a.       Bidang Politik antara lain:
Ø  Berkembang paham demokrasi, hak asasi manusia, persamaan derajat
Ø  Penerapan prinsip-prinsip negara hukum
b.      Bidang Ekonomi antara lain :
Ø  Peningkatan eksport dan import barang
Ø  Penanaman modal bagi investasi di Indonesia
c.       Bidang Sosial Budaya antara lain :
Ø  Peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi
Ø  Sikap disiplin, etos kerja, profesional, dan sebagainya
d.      Bidang Pertahanan dan Keamanan antara lain :
Ø  Penggunaan teknologi pertahanan
Ø  Radar pertahanan dan keamanan


9.      Dampak negatif globalisasi dalam berbagai bidang seperti :
a.       Bidang Politik, antara lain :
Ø  Berkembang paham liberalisme, komunisme
Ø  Campur tangan negara lain dalam urusan dalam negeri
b.      Bidang Ekonomi, antara lain :
Ø  Kekuatan ekonomi kapitalisme mendesak ekonomi nasional
Ø  Meningkatnya kesenjangan ekonomi
Ø  Produksi dalam negeri tidak mampu bersaing dengan produksi negara lain
c.       Bidang Sosial Budaya antara lain :
Ø  Muncul budaya pergaulan bebas
Ø  Penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang
Ø  Budaya minuman keras
Ø  Sikap hedonisme, konsumtif
Ø  Nilai kepribadian dan budaya bangsa hilang
d.      Bidang Pertahanan dan Keamanan, antara lain :
Ø  Kejahatan internasional
Ø  Tindakan terorisme
Ø  Pencurian kekayaan laut oleh nelayan asing

10.  Sikap yang dibutuhkan dalam menghadapi globalisasi antara lain :
a.       Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli (daerah) yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia merupakan kebudayaan nasional. Kebudayaan asing yang dapat memperkaya kebudayaan bangsa serta mempertinggi derajat kemanusiaan kita terima apabila tidak bertentangan dengan kepribadian bangsa dan Pancasila.
b.      Bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia
c.       Bangga terhadap produksi dalam negari
d.      Cinta tanah air dan bangsa
e.       Rela berkorban demi bangsa dan negara
f.       Menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa
g.      Melestarikan budaya nasional, waspada terhadap pengaruh budaya luar

MATERI ESENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.      Norma berfungsi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Norma memiliki arti penting agar kehidupan masyarakat tertib dan aman.

2.      Macam norma terbagi atas :
a.       Norma Agama, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan. Sanksi dari Tuhan berupa dosa.
b.      Norma Kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Sanksi dari diri sendiri berupa penyesalan , malu, rasa bersalah. Seperti menutup aurat, tidak berbohong, dengki, iri hati.
c.       Norma Kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dalm pergaulan masyarakat. Sanksi dari masyarakat berupa ejekan, cemooh, dikucilkan. Seperti memberi salam, cara makan.
d.      Norma Hukum, yaitu seperangkat ketentuan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.

3.      Pasal 27 ayat 1 menegaskan persamaan dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan.

4.      Perwujudan kesadaran hukum dalam :
a.       Kehidupan Keluarga :
Ø  Sopan, bertutur kata baik
Ø  Menghormati, taat perintah dari orang tua
Ø  Sayang, rukun dengan keluarga
b.      Kehidupan Sekolah :
Ø  Mentaati tata tertib sekolah
Ø  Santun terhadap guru
Ø  Sayang teman
c.       Kehidupan Masyarakat :
Ø  Menciptakan kadarkum
Ø  Mengikuti ronda malam
Ø  Menyelesaikan persolan secara hukum
Ø  Tidak main hakim sendiri
d.      Kehidupan Negara :
Ø  Membayar pajak
Ø  Mentaati peraturan perundangan
Ø  Mentaati rambu lalu lintas

5.      Arti / makna penting proklamasi kemerdekaan :
a.       Berdirinya Negara Kesatuan RI
b.      Berlakunya hukum nasional Indonesia
c.       Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
d.      Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat (pembangunan)

6.      Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan menetapkan :
a.       UUD 1945
b.      Memilih Ir Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
c.       Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden (KNIP)

7.      Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat, sebagai anugerah Tuhan.

8.      Jaminan HAM dalam UUD 1945, yaitu pasal :
a.       27 ayat 1, tentang hak dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan.
b.      27 ayat 2, tentang memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak
c.       27 ayat 3, tentang hak dan kewajiban bela negara
d.      28 , tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, berpendapat
e.       29 ayat 2, tentang kemerdekaan beragama dan beribadah
f.       30 ayat 1, tentang hak dan kewajiban hankam
g.      31ayat 1, tentang memperoleh pengajaran





h.      32, tentang mengembangkan kebudayaan
i.        33, tentang ekonomi
j.        34, tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.

9.      Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
a.       Unjuk rasa (demonstrasi), adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan. Tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum
b.      Pawai, adalah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
c.       Rapat Umum, adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
d.      Mimbar Bebas, adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.

10.  Kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat :
a.       Menghormati hak dan kebebasan orang lain
b.      Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c.       Menaati hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku
d.      Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.       Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa

11.  Arti penting ideologi bagi suatu bangsa yaitu memberi arah dan pedoman bagi bangsa dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi.

12.  Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara :
a.       BPUPKI dalam sidang I tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas dasar negara
b.      Panitia Kecil merumuskan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945
c.       PPKI menetapkan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, yang memuat Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

13.  Kedudukan dan Fungsi Pancasila :
a.       Dasar Negara, berfungsi sumber dari segala sumber hukum. Segala peraturan     perundangan harus sesuai dengan Pancasila
b.      Pandangan Hidup (way of life), berfungsi sebgai pedoman tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.
c.       Jiwa dan kepribadian, berfungsi membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
d.      Perjanjian luhur, yaitu telah disepakati menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaann oleh wakil bangsa Indonesia.
e.       Tujuan yang hendak dicapai, yaitu masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila.

14.  Konstitusi memiliki arti Hukum Dasar. Konstitusi terdiri atas dua bentuk :
a.       Konstitusi Tertulis yatitu UUD
b.      Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.

15.  Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia sesuai UU No 10 Tahun 2004 adalah :
a.       UUD 1945
b.      UU/Perpu
c.       Peraturan Pemerintah
d.      Peraturan Presiden
e.       Peraturan Daerah

16.  Demokrasi berasal dari bahasa latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Kedaulatan ada ditangan rakyat. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

17.  Azas/prinsip negara demokrasi, meliputi :
a.       Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
b.      Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
c.       Supremasi hukum




18.  Azas/ciri utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

19.  Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan terbagi atas :
a.       Kedaulatan ke dalam yaitu pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
b.    Kedaulatan keluar yaitu negara berhak mengdakan hubungan kerjasama dengan negara lain, guna kepentingan bangsa dan negara.

20.  Setiap negara yang merdeka memiliki kedaulatan. Negara merupakan organisasi suatu bangsa. Syarat berdiri suatu negara meliputi :
a.    Memiliki rakyat
b.    Memiliki wilayah
c.    Ada pemerintahan yang berdaulat
d.    Adanya pengakuan dari negara lain
Tiga syarat pertama disebut syarat de facto (mutlak), sedangkan syarat keempat syarat de jure (hukum internasional).

21.  Negara Indonesia menganut Demokrasi Pancasila yang berarti demokrasi yang dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD 1945 :
a.    Pembukaan UUD 1945 alinea keempat (IV)
b.    Pasal 1 ayat 2, berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.

22.  Tugas dan wewenang Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR) :
a.    Merubah dan menetapkan UUD
b.    Melantik Presiden dan Wakil Presiden
c.    Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai UUD

23.  Tujuan negara Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
a.       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Melaksanakan ketertiban dunia

24.  Landasan hukum pembelaan negara :
Pembukaan UUD 1945 alinea IV
UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1

25.  Bentuk partisipasi warga negara dalam upaya bela negara, melalui :
a.       Pendidikan Kewarganegaraan
b.      Pelatihan dasar kemiliteran wajib
c.       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
d.      Pengabdian sesuai profesi

26.  Otonomi daerah adalah hak, kewajiban, dan wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundangan.

27.  Kewenangan Pemerintah Pusat, mencakup bidang :
a.       Politik Luar Negeri
b.      Pertahanan
c.       Keamanan
d.      Peradilan (Yustisi)
e.       Moneter dan Fiskal Nasional (pajak)
f.       Agama



28.  Kewenangan daerah mencakup bidang antara lain bidang :
a.       Pendidikan dan Kebudayaan
b.      Kesehatan
c.       Perhubungan
d.      Pertanian dan Perikanan
e.       Pekerjaan Umum
f.       Perdagangan
g.      Kesejahteraan Sosial

29.  Fungsi dan Tugas DPRD  antara lain :
a.       Fungsi Anggaran yaitu menetapkan APBD bersama kepala daerah
b.      Fungsi Legislasi yaitu membuat peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah
c.       Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pemerintah daerah oleh kepala daerah

30.  Akibat positif partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik  :
a.       sesuai aspirasi masyarakat
b.      lebih mencerminkan rasa keadilan
c.       kebijakan lebih menyeluruh
d.      masyarakat lebih optimis dan mentaati
e.       masyarakat mendukung

31.  Contoh bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik :
a.       menyampaikan usul dan saran
b.      mendukung pelaksanaannya
c.       mendiskusikan rancangan kebijakan public
d.      memberikan dorongan moril

32.  Faktor pendorong utama globalisasi yaitu kemajuan iptek dan komunikasi yang cepat.

33.  Arti penting globalisasi bagi Indonesia :
a.       Sebagai negara berkembang membutuhkan bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
b.      Globalisasi dapat meningkatkan kehidupan masyarakat
c.       Meningkatkan kemajuan iptek di Indonesia.

34.  Indonesia dalam pergaulan internasioan bersikap terbuka terhadap pergaulan internasional. Politik luar negeri Indonesia bebas aktif.  Bebas artinya bebas menentukan nasib sendiri, tidak memihak. Aktif berarti ikut serta mewujudkan perdamaian dunia.

35.  Dampak positif glibalisasi dalam berbagai bidang seperti :
a.       Bidang Politik antara lain:
Ø  Berkembang paham demokrasi, hak asasi manusia, persamaan derajat
Ø  Penerapan prinsip-prinsip negara hukum
b.      Bidang Ekonomi antara lain :
Ø  Peningkatan eksport dan import barang
Ø  Penanaman modal bagi investasi di Indonesia
c.       Bidang Sosial Budaya antara lain :
Ø  Peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi
Ø  Sikap disiplin, etos kerja, profesional, dan sebagainya
d.      Bidang Pertahanan dan Keamanan antara lain :
Ø  Penggunaan teknologi pertahanan
Ø  Radar pertahanan dan keamanan

36.  Sikap yang dibutuhkan dalam menghadapi globalisasi antara lain :
a.       Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli (daerah) yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia merupakan kebudayaan nasional. Kebudayaan asing yang dapat memperkaya kebudayaan bangsa serta mempertinggi derajat kemanusiaan kita terima apabila tidak bertentangan dengan kepribadian bangsa dan Pancasila.



b.      Bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia
c.       Bangga terhadap produksi dalam negari
d.      Cinta tanah air dan bangsa
e.       Rela berkorban demi bangsa dan negara
f.       Menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa
g.      Melestarikan budaya nasional, waspada terhadap pengaruh budaya luar

37.  Keunggulan suatu bangsa dipengaruhi oleh prestasi diri yang diperoleh warga negaranya. Semakin tinggi prestasi diri warga negara, maka semakin tinggi pula kemajuan dan keunggulan bangsa. Bangsa yang unggul ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya.

38.  Tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

39.  Keberhasilan pembangunan tergantung pada partisipasi seluruh rakyat dan sikap mental, tekad, disiplin penyelenggara negara.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM OTONOMI DAERAH


1.      Otonomi daerah adalah hak, kewajiban, dan wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundangan.

2.      Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan RI.

3.      Daerah otonom meliputi Provinsi, Kabupaten/kota, dan Desa
4.      Landasan hukum Otonomi daerah diatur dalam :
a.        UUD 1945 pasal 18
b.       UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

5.      Prinsip/azas pemerintahan  daerah :
a.        Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengartur dan mengurus urusan pemerintahan  dalam kerangka NKRI
b.       Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertical di bawahnya.
c.        Tugas pembantuan adalah penugasan kepada daerah untuk membantu tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab kepada yang menugaskan

6.      Tujuan pemberian otonomi daerah :
a.        peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
b.       mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan
c.        memelihara hubungan  yang serasi antar pusat dan daerah

7.      Kewenangan Pemerintah Pusat, mencakup bidang :
a.        Politik Luar Negeri
b.       Pertahanan
c.        Keamanan
d.       Peradilan (Yustisi)
e.        Moneter dan Fiskal Nasional (pajak)
f.        Agama

8.      Kewenangan daerah mencakup bidang antara lain bidang :
a.        Pendidikan dan Kebudayaan
b.       Kesehatan
c.        Perhubungan
d.       Pertanian dan Perikanan
e.        Pekerjaan Umum
f.        Perdagangan
g.       Kesejahteraan Sosial
h.       Dan sebagainya.

9.      Pelaksanaan otonomi daerah dititikberatkan di tingkat Kabupaten/kota.
10.  Beberapa pengertian pemerintahan :
a.        Pemerintah Pusat adalah Presiden dan para menteri
b.       Pemerintahan Daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD
c.        Pemerintah Daerah adalah Gubernur (provinsi),atau Bupati (kabupaten) atau Walikota (kota) dan perangkat daerah
d.       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangakat Desa
11.  Kedudukan Gubernur/Bupati/Walikota :
a.        Kepala Daerah (dipilih rakyat, kepala pemerintah daerah)
b.       Kepala Wilayah (dilantik Presiden, bawahan Presiden)

12.  Beberapa hal mengenai kepala daerah :
a.        Kepala Daerah dibantu 1 (satu) wakil kepala daerah.
b.       Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh rakyat melalui Pemilu secara berpasangan
c.        Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD

13.  DPRD meliputi :
a.        DPRD Provinsi di tingkat Provinsi
b.       DPRD Kabupaten di tingkat Kabupoaten
c.        DPRD Kota di tingkat Kota

14.  Fungsi dan Tugas DPRD  antara lain :
a.        Fungsi Anggaran yaitu menetapkan APBD bersama kepala daerah
b.       Fungsi Legislasi yaitu membuat peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah
c.        Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pemerintah daerah oleh kepala daerah

15.  Hak DPRD meliputi :
a.        Interpelasi yaitu meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan daerah
b.       Angket yaitu melakukan penyelidikan mengenai kebijakan daerah yang diduga bertentangan dengan hukum
c.        Menyatakan Pendapat (hak petisi), yaitu menyampaikan pendapat dan usul mengenai kebijakan daerah.

16.  Anggota DPRD :
a.        Anggota dipilih oleh rakyat melalui pemilu
b.       Jumlah anggota DPRD Provinsi  adalah 35  - 100 orang
c.        Jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah  25 - 45 orang.
d.       Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun.

17.  Alat kelengakapn DPRD :
a.        Pimpinan
b.       Komisi
c.        Panitia Musyawarah
d.       Panitia Anggaran
e.        Badan Kehormatan

18.  Kebijakan publik adalah kebijakan pembangunan dalam bentuk peraturan perundangan sebagai dasar tindakan pemerintah untuk mengatur dan melayani berbagai kepentingan masyarakat umum (publik)

19.  Akibat negatif masyarakat tidak dilibatkan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik  :
a.        tidak sesuai aspirasi masyarakat
b.       kurang mencerminkan rasa keadilan
c.        kebijakan kurang menyeluruh
d.       masyarakat apatis (masa bodoh) dan tidak mentaati
e.        dukungan masyarakat kecil
20.  Akibat positif partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik  :
a.        sesuai aspirasi masyarakat
b.       lebih mencerminkan rasa keadilan
c.        kebijakan lebih menyeluruh
d.       masyarakat lebih optimis dan mentaati
e.        masyarakat mendukung
21.  Contoh bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik :
a.        menyampaikan usul dan saran
b.       mendukung pelaksanaannya
c.        mendiskusikan rancangan kebijakan public
d.       memberikan dorongan moril


PRESTASI DIRI


1.      Prestasi diri berarti hasil yang dicapai dari apa yang dikerjakan atau diusahakan. Prestasi diri menggambarkan hasil yang diperoleh seseorang dari satu waktu tertentu yang menunjukkan perubahan kemajuan.

2.      Prestasi diri merupakan perwujudan dari potensi diri seseorang. Potensi diri diartikan sebagai segala sesuatu yang dimiliki seseorang baik sudah atau belum nyata yang dapat digunakan dalam pembangunan dirinya.

3.      Potensi diri dapat dikelompokkan atas :
a.       Potensi fisik, seperti kekuatan dan bentuk tubuh, kesehatan
b.      Potensi non fisik, seperti kecerdasan, kepribadian, sikap.

4.      Faktor yang mempengaruhi prestasi diri :
a.       Faktor dari dalam (internal), seperti :
Ø  Keterbatasan kecerdasan
Ø  Kondisi fisik yang kurang (cacad)
Ø  Ketidakmampuan mengendalikan emosi
Ø  Malas, tidak disiplin
b.      Faktor dari luar (eksternal), seperti :
Ø  Lingkungan Keluarga, seperti keharmonisan , kekeluargaan
Ø  Lingkungan Masyarakat, seperti ketertiban, norma, disiplin
Ø  Lingkungan Alam, seperti cuaca, makanan

5.      Keunggulan suatu bangsa dipengaruhi oleh prestasi diri yang diperoleh warga negaranya. Semakin tinggi prestasi diri warga negara, maka semakin tinggi pula kemajuan dan keunggulan bangsa. Bangsa yang unggul ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya.

6.      Pembangunan adalah proses perubahan terus-menerus, menuju pada kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan bersama.

7.      Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkelanjutan meliputi seluruh aspek kehidupan (politik, ekonomi, sosbud, hankam)

8.      Pembangunan merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional.

9.      Keseluruhan semangat, arah, gerak pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.

10.  Tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

11.  Hakekat pembangunan nasional adalah :
a.       Pembangunan manusia seutuhnya, meliputi material dan spiritual.
b.      Pembangunan seluruh masyarakat, berarti merata di seluruh wilayah dan lapisan masyarakat.

12.  Modal dasar pembangunan nasional :
a.       Kemerdekaan dan kedaulatan negara
b.      Wilayah yang luas
c.       Kekayaan alam yang melimpah
d.      Jumlah penduduk yang besar
e.       Potensi dan kekuatan efektif bangsa
f.       Persatuan dan kesatuan
g.      Rohaniah dan Mental
h.      Budaya bangsa

13.  Faktor dominan yang berpengaruh terhadap pembangunan :
a.       Kependudukan dan sosial budaya
b.      Wilayah kepulauan dan kelautan
c.       Sumber daya alam
d.      Sumber daya manusia
e.       Disiplin nasional
f.       Manajemen nasional
g.      Perkembangan regional, globalisasi, tatanan internasional
h.      Kemungkinan pengembangan

14.  Pembangunan nasional adalah dari, oleh, untuk rakyat. Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama (subyek) pembangunan. Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, menciptakan suasan penunjang

15.  Keberhasilan pembangunan tergantung pada partisipasi seluruh rakyat dan sikap mental, tekad, disiplin penyelenggara negara.

16.  Peran siswa dalam pembangunan adalah belajar dengan giat.